JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnis bank bulion. Izin ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BSI untuk memulai kegiatan usaha terkait logam mulia, khususnya emas. Langkah ini menjadi terobosan penting dalam peta bisnis perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menandai ekspansi BSI dalam sektor investasi emas yang semakin diminati masyarakat.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang telah diberikan oleh OJK dan para pemangku kepentingan lainnya dalam peresmian usaha ini. "Kami sangat menghargai dukungan dan kepercayaan dari regulator serta para pemangku kepentingan, yang memungkinkan kami melangkah ke tahap selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bulion," ujar Hery dengan penuh optimisme.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bulion mencakup aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan investasi emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI untuk melaksanakan peluncuran produk ini paling lambat enam bulan setelah surat izin dikeluarkan. Hery Gunardi menambahkan bahwa BSI berkomitmen untuk memenuhi batas waktu tersebut dan sudah mempersiapkan strategi pengelolaan bisnis bulion yang sejalan dengan prinsip maqashid syariah.
"Kami optimistis bahwa BSI akan mampu mendorong pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan. Dengan demikian, inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai dengan prinsip maqashid syariah akan semakin meningkat," katanya lagi. OJK juga mengharapkan BSI dapat memberikan sumbangsih signifikan bagi pertumbuhan investasi emas di Indonesia, terutama di tengah tren investasi yang semakin berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, BSI mendapatkan dorongan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, agar menjadi salah satu perusahaan BUMN yang mempelopori bisnis bank emas di Tanah Air. Inisiatif tersebut disambut positif oleh BSI dengan mempercepat upaya pengembangan produk dan layanan terkait emas.
"Produk-produk emas BSI, termasuk pengelolaan bank bulion ke depan, akan menjadi pembeda unik bagi BSI yang memiliki potensi tumbuh lebih besar seiring dengan tren investasi emas yang semakin berkembang di masyarakat," ungkap Hery. Hal ini berpotensi menambah variasi produk investasi yang ditawarkan oleh BSI, sehingga dapat menarik minat lebih banyak nasabah yang ingin menikmati manfaat investasi emas secara syariah.
Dalam jangka panjang, dengan semakin kuatnya basis hukum dan dukungan dari OJK, BSI berharap dapat membangun ekosistem investasi emas yang komprehensif. Hal ini termasuk peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas. Keberhasilan implementasi bisnis bank bulion diharapkan dapat membuka peluang lebih besar dalam diversifikasi portofolio investasi BSI dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Melalui langkah strategis ini, BSI menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dalam hal investasi. Dengan mendapatkan izin resmi dari OJK, BSI semakin memantapkan posisinya sebagai salah satu bank syariah terdepan di Indonesia yang berani berinovasi dan menghadirkan solusi finansial yang sesuai dengan prinsip syariah.