Harga Emas Antam Alami Kenaikan Tipis, Berikut Rinciannya

Senin, 24 Februari 2025 | 09:44:25 WIB
Harga Emas Antam Alami Kenaikan Tipis, Berikut Rinciannya

JAKARTA – Harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk, yang lebih dikenal dengan emas Antam, kembali mengalami pergerakan harga. Pada hari ini, Senin, 24 Februari 2025, harga emas Antam, terutama untuk berat satu gram, naik tipis sebesar Rp1.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Berdasarkan pantauan terkini pada laman resmi Logam Mulia pukul 08.03 WIB, emas Antam 24 karat ukuran satu gram tercatat dipatok pada harga Rp1.705.000. Kenaikan ini menunjukkan tren positif bagi investor dan masyarakat yang mempertimbangkan emas sebagai instrumen investasi yang aman dan bernilai tinggi.

Sementara itu, harga buyback emas Antam, atau harga yang ditawarkan PT Aneka Tambang jika Anda ingin menjual kembali emas milik Anda, juga mengalami kenaikan yang sebanding, bertambah Rp1.000 menjadi Rp1.555.000 per gram. Selisih antara harga beli dan harga buyback emas ini terletak di angka Rp150.000, memberikan gambaran tentang perbedaan margin yang mungkin dialami pembeli ketika menjual kembali emas Antam mereka.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Selain ukuran satu gram, pecahan lain dari emas Antam juga mengikuti tren kenaikan harga tersebut. Harga emas Batangan Antam untuk pecahan terkecil 0,5 gram hari ini terpantau mencapai Rp902.500. Sedangkan untuk ukuran pecahan 2 gram dibanderol dengan harga Rp3.350.000 dan ukuran 3 gram mencapai Rp5.000.000.

Tidak berhenti di situ, harga emas Antam ukuran 5 gram diperdagangkan pada angka Rp8.300.000. Harga terus meningkat sebanding dengan ukuran emas, di mana emas Antam dengan berat 10 gram dihargai Rp16.545.000, berat 25 gram di angka Rp41.237.000, dan emas 50 gram mencapai angka Rp82.395.000.

Lebih lanjut, untuk pecahan yang lebih besar, harga emas Antam dengan berat 100 gram dipatok pada harga Rp164.712.000. Emas dengan berat 250 gram dihargai Rp411.515.000, sementara pecahan 500 gram berada di angka Rp822.820.000. Adapun emas Antam ukuran terbesar yang dijual, yakni 1.000 gram, dibanderol dengan harga Rp1.645.600.000.

Pajak Pembelian Emas dan Persyaratannya

Terkait dengan kebijakan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK 10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah sebesar 0,45 persen, pembeli disarankan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka saat melakukan transaksi.

Hal ini disampaikan oleh seorang analis keuangan yang tidak ingin disebutkan namanya. Beliau menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai penghitungan pajak saat berinvestasi dalam bentuk emas. "Dengan menyertakan NPWP, kita dapat menghemat cukup banyak ketika membeli emas, hal yang sederhana namun berdampak signifikan pada budget atau penghematan," jelasnya.

Investasi Emas Tetap Stabil

Meskipun kenaikannya tergolong minim, tetap saja menunjukkan bahwa emas merupakan salah satu investasi yang stabil dan dipercaya masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah analis menyarankan agar masyarakat terus memantau harga emas dan memanfaatkannya sebagai penyeimbang portofolio investasi lain.

"Kenaikan tipis ini adalah langkah kecil, namun sangat berarti bagi para pelaku pasar. Emas selalu menunjukkan konsistensinya sebagai aset safe haven yang menjadi pilihan banyak orang," ungkap analis dari salah satu perusahaan sekuritas terkemuka.

Dengan demikian, masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi emas diperlukan untuk terus memantau pergerakan harga melalui sumber-sumber resmi dan berkonsultasi dengan ahli keuangan sebelum keputusan pembelian. Hal ini penting agar dapat memanfaatkan fluktuasi harga dengan efektif dan mencapai potensi maksimal dalam investasi tersebut.

Terkini