Menteri ESDM Tegaskan Perguruan Tinggi Tidak Boleh Kelola Tambang
- Selasa, 18 Februari 2025

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diizinkan untuk mengelola kegiatan pertambangan. Pernyataan tegas ini disampaikan Bahlil usai menghadiri Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI bersama pihak pemerintah yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam rapat yang digelar di gedung parlemen tersebut, berbagai isu terkait pengelolaan sumber daya alam dan peran institusi dalam industri pertambangan menjadi sorotan utama. Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketertiban pengelolaan sumber daya alam, termasuk dalam sektor pertambangan, untuk memastikan praktik yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Pemerintah tidak mengizinkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Ini penting agar fungsi utama dari pendidikan tinggi tidak tergeser oleh aktivitas bisnis yang tidak semestinya," ujar Bahlil dalam keterangannya kepada para wartawan.
Hal ini, menurut Bahlil, merupakan langkah preventif untuk menjaga peran perguruan tinggi sebagai lembaga akademis yang fokus pada pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, bukan terlibat dalam aktivitas bisnis yang bisa memengaruhi kredibilitas dan tujuan utama pendidikan.
Bahlil juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan membutuhkan keahlian dan pengalaman khusus yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki izin dan kapabilitas di bidang tersebut. Hal ini menjadi perhatian penting dalam pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang saat ini tengah menjadi prioritas legislasi.
"Pengelolaan tambang adalah kegiatan yang kompleks dan memiliki risiko serta dampak yang besar terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, harus dilakukan oleh pihak yang profesional dan memiliki izin resmi," tambah Bahlil.
Menurut undang-undang yang berlaku, hanya badan usaha yang telah mendapatkan izin dari pemerintah saja yang diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas tambang yang dilakukan memiliki pertanggungjawaban hukum dan koridor peraturan yang jelas.
Rapat pleno juga membahas berbagai aspek mengenai tata kelola dan perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan, serta peningkatan manfaat tambang bagi perekonomian nasional. Pemerintah berencana untuk memperketat pengawasan terhadap segala bentuk eksploitasi sumber daya alam, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Isu lain yang turut dibahas adalah peran perguruan tinggi dalam mendukung industri melalui penelitian dan pengembangan teknologi. Meski tidak boleh terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat digunakan untuk memajukan industri pertambangan nasional.
"Dukungan perguruan tinggi amatlah penting, terutama dalam penelitian dan inovasi teknologi ramah lingkungan yang bisa diaplikasikan dalam kegiatan pertambangan. Ini peran yang seharusnya diambil oleh pendidikan tinggi, yaitu penyuplai dari inovasi dan tenaga ahli berkualitas tinggi," ungkap Bahlil.
Pemerintah menyadari pentingnya kolaborasi antara industri dan pendidikan tinggi untuk menciptakan sinergi yang positif, namun dengan batasan yang jelas agar masing-masing lembaga menjalankan perannya secara optimal.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan tambang di Indonesia akan semakin profesional dan bertanggung jawab, serta memberikan manfaat maksimal untuk rakyat dan lingkungan sekitar.
Pembahasan mengenai RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan terus dilanjutkan dengan harapan mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk akademisi, agar kebijakan ini dapat diimplementasi dengan baik dan membawa perubahan positif dalam sektor pertambangan di Indonesia.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Menikmati Sensasi Olahan Kambing Terbaik di Malang
- 10 September 2025
2.
Wisata Kuliner Surabaya: 7 Rujak Cingur Paling Lezat
- 10 September 2025
3.
Sarapan Hangat di Malang dengan Ketupat Sayur Lezat
- 10 September 2025
4.
Nikmati Sensasi Sei Sapi Khas NTT di Malang
- 10 September 2025
5.
Menyelami Ragam Kuliner Banjar Khas Kalimantan Selatan
- 10 September 2025