Selasa, 09 September 2025

Langkah Berani Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba Mengembalikan Semangat Pasal 33 UUD 1945 untuk Keadilan SDA Indonesia

Langkah Berani Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba Mengembalikan Semangat Pasal 33 UUD 1945 untuk Keadilan SDA Indonesia
Langkah Berani Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba Mengembalikan Semangat Pasal 33 UUD 1945 untuk Keadilan SDA Indonesia

JAKARTA - Dalam langkah signifikan demi mengelola sumber daya alam (SDA) Indonesia secara lebih bijak dan adil, pemerintah baru saja mensahkan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan utama untuk mengembalikan esensi dan tujuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada sebuah acara bergengsi, Indonesia Economic Summit yang diadakan di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa perubahan terhadap UU Minerba ini tidak lain adalah bentuk "jihad konstitusi" untuk memastikan bahwa semua kekayaan negara, baik di darat, laut, maupun udara, dapat dikelola oleh negara guna kesejahteraan rakyat. "Kemarin saya baru selesai pengesahan pada Rapat Paripurna Undang-Undang Minerba. Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945," ujar Bahlil dengan penuh keyakinan.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Bahlil menyoroti sejumlah persoalan mendesak yang muncul dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. Salah satunya adalah masih banyaknya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tumpang tindih dan belum terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI). Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penjualan WIUP yang belum mendapat persetujuan juga menjadi perhatian serius. Dengan adanya revisi UU Minerba, tata kelola pertambangan diharapkan menjadi lebih tertata dan transparan.

Salah satu perubahan mendasar dalam UU Minerba yang baru adalah terkait dengan pemberian WIUP. Sistem pemberian izin yang baru ini dirancang agar tidak semua WIUP harus melalui proses tender, melainkan ada pemberian prioritas. "Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi," jelas Bahlil. Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan kepada masyarakat dalam mengelola SDA di daerahnya sendiri. Ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya.

Lebih lanjut, Menteri Bahlil menegaskan bahwa tambang yang sudah beroperasi akan terus berjalan, tetapi porsi yang masih belum terkelola akan diberikan kepada masyarakat setempat. "Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan," ungkapnya.

Penting untuk dicatat bahwa untuk WIUP yang masih terlibat sengketa hukum, terutama yang tumpang tindih di pengadilan, undang-undang baru ini menetapkan bahwa seluruh WIUP tersebut akan dikembalikan ke negara. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan ke arah yang lebih baik sekaligus mencegah ketidakpastian hukum yang kerap menimbulkan konflik di sektor ini.

Dalam konteks hilirisasi pertambangan, UU Minerba yang baru juga menekankan pentingnya nilai tambah melalui kajian mendalam untuk menentukan prioritas. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk melanjutkan agenda peningkatan nilai tambah industri pertambangan yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Secara keseluruhan, revisi UU Minerba ini menandai langkah maju dalam memastikan bahwa kelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat dan negara. Melalui upaya ini, diharapkan semangat dan tujuan Pasal 33 UUD 1945 dapat sepenuhnya dihidupkan kembali, menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prediksi BMKG: Hujan Mengancam Jakarta, Warga Diminta Siaga

Prediksi BMKG: Hujan Mengancam Jakarta, Warga Diminta Siaga

Indonesia Tekankan Peran Strategis BRICS di Forum Global

Indonesia Tekankan Peran Strategis BRICS di Forum Global

Penurunan Harga Beras Meluas, Intervensi BULOG Berbuah Hasil

Penurunan Harga Beras Meluas, Intervensi BULOG Berbuah Hasil

Harbolnas 2025 Dorong UMKM dan Produk Lokal Berkembang

Harbolnas 2025 Dorong UMKM dan Produk Lokal Berkembang

Prakiraan Cuaca Hari Ini di Indonesia, BMKG Imbau Tetap Siaga

Prakiraan Cuaca Hari Ini di Indonesia, BMKG Imbau Tetap Siaga