Pemerintah Dorong Penggunaan Mobil Listrik dengan Berbagai Insentif: Cek Rinciannya!
- Senin, 24 Februari 2025

JAKARTA - Penggunaan mobil listrik di Indonesia semakin diminati seiring dengan berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah, yang tidak hanya mempermudah proses pembelian tetapi juga membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat luas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempromosikan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan. Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk berpindah ke kendaraan listrik pada tahun ini, berikut ini informasi penting mengenai tarif pajak dan insentif yang dapat Anda manfaatkan.
Inisiatif Pemerintah Menyambut Mobil Listrik
Dalam peraturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif menarik bagi calon pembeli mobil listrik. Beberapa di antaranya meliputi pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemotongan total Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Keputusan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk beralih dari kendaraan konvensional berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang lebih bersih dan efisien.
Pengurangan Pajak yang Signifikan
Salah satu keuntungan signifikan yang dapat dinikmati oleh pembeli mobil listrik adalah pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi hanya 1% dari harga kendaraan. Sebagai perbandingan, tarif PPN standar untuk barang lain adalah 11%, yang berarti ada penghematan yang cukup besar untuk pembeli kendaraan listrik. Selain itu, pemerintah juga menanggung seluruh Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor selama periode Januari hingga Desember 2024.
Subsidi Pembelian Mobil Listrik
Besaran subsidi yang diberikan pemerintah tergantung pada harga mobil yang dibeli. Berikut adalah rinciannya:
- Untuk kendaraan seharga hingga Rp 200 juta, subsidi yang diberikan adalah Rp 70 juta.
- Untuk kendaraan dengan harga lebih dari Rp 200 juta hingga Rp 800 juta, subsidi yang diberikan mencapai Rp 80 juta.
Namun, untuk memanfaatkan subsidi ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Pembeli harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang valid.
2. Setiap individu hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu unit mobil listrik menggunakan NIK yang sama.
3. Pemohon tidak boleh terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil harus minimal 40%.
5. Pembelian harus dilakukan dari produsen atau APM terdaftar dalam program subsidi.
Pilihan Mobil Listrik dengan Insentif PPN
Jika Anda tertarik untuk mengakuisisi mobil listrik, beberapa pilihan yang dapat dipertimbangkan dengan memanfaatkan insentif PPN adalah:
1. Air EV: Mobil ini mendukung gaya hidup urban dengan desainnya yang kompak, serta dilengkapi fitur teknologi Internet of Vehicle (IoV). Dengan jarak tempuh maksimal 200 km dan kapasitas baterai 18,3 kWh, Air EV menjadi pilihan tepat bagi Anda yang tinggal di kota besar. Keuntungan lain dari mobil ini adalah fitur pengisian cepat yang memungkinkan baterai terisi 80% hanya dalam satu jam.
2. Binguo EV: Mobil ini hadir dengan desain unik dan interior berteknologi canggih yang mencakup layar ganda 10,25 inci. Dengan kemampuannya menempuh jarak hingga 350 km berkat baterai 50 kWh, Binguo EV menawarkan kemudahan dan kenyamanan untuk berbagai kebutuhan berkendara. Sistem pengisian cepatnya mampu mengisi baterai hingga 80% dalam waktu hanya 30 menit.
3. Cloud EV: Dengan jarak tempuh hingga 450 km dan kapasitas baterai yang besar yakni 65 kWh, Cloud EV menjadi pilihan ideal bagi mereka yang sering bepergian jauh. Fitur keamanan canggih dari teknologi Advanced Driver Assistance System (ADAS) juga memastikan keselamatan Anda selama berkendara.
Impuls Positif untuk Masa Depan Otomotif di Indonesia
Berbicara mengenai inisiatif ini, seorang perwakilan dari Kementerian Keuangan menyatakan, "Pemberian insentif ini tidak hanya bertujuan untuk menurunkan biaya pembelian kendaraan listrik, tetapi juga berperan penting dalam mendorong transformasi industri otomotif nasional menuju ekonomi yang lebih hijau."
Dengan berbagai insentif yang ada, membeli mobil listrik kini menjadi pilihan yang lebih menarik dan ekonomis. Pengurangan pajak dan subsidi pembelian memberikan peluang kepada masyarakat untuk berinvestasi pada kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan efisien. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang ditetapkan agar dapat menikmati manfaat maksimal dari program ini.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Menikmati Sensasi Olahan Kambing Terbaik di Malang
- 10 September 2025
2.
Wisata Kuliner Surabaya: 7 Rujak Cingur Paling Lezat
- 10 September 2025
3.
Sarapan Hangat di Malang dengan Ketupat Sayur Lezat
- 10 September 2025
4.
Nikmati Sensasi Sei Sapi Khas NTT di Malang
- 10 September 2025
5.
Menyelami Ragam Kuliner Banjar Khas Kalimantan Selatan
- 10 September 2025