Menhub Dorong Pembentukan BUP di Kalsel
- Jumat, 01 September 2023
JAKARTA - Untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan, Menteri Perhubungan Budi Karya mengajak para pemilik Terminal Khusus di wilayah Kalimantan Selatan untuk membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Saya anjurkan rekan-rekan para pemilik Tersus agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit, jika ada hambatan, kami siap membantu,” ujar Menhub, Sabtu (19/8/2023).
Menhub mengungkapkan sejumlah keuntungan yang akan didapat para pemilik Terminal Khusus jika membentuk BUP, diantaranya yaitu mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang lebih luas cakupannya.
Baca JugaPresiden Prabowo Usulkan ASEAN Kirim Tim Pengamat untuk Awasi Pemilu Myanmar 2025
“Kalau sudah membentuk BUP, hanya cukup sekali saja tanpa ada perpanjangan izin. Tetapi kalau masih Tersus harus memperpanjang izin 5 tahun sekali,” ucapnya.
Selain keuntungan bagi pemilik Tersus, sejumlah keuntungan juga akan diperoleh negara diantaranya yaitu: meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan, dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena semua aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat dengan baik.
“Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Menhub menekankan agar para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berupaya menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau yang biasa disebut Automatic Identification System (AIS). AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Dengan begitu, Negara melalui Kementerian Perhubungan dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia.
Sebagai informasi, Kemenhub telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.
Setelah terbitnya Permenhub No 48/2021 telah dilakukan penyederhanaan menjadi 1 tahap yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi. Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari 2 jenis yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan.
Sementara itu, Terminal khusus untuk sementara melayani kepentingan umum yang terdapat di wilayah Kalimantan Selatan yaitu PT. Tapin Coal Terminal, PT. Antang Gunung Meratus, PT. Binuang Mitra Bersama Blok Dua, PT. Hasnur Jaya Internasional, dan PT. Talenta Bumi. Terminal khusus tersebut melayani operasional pengangkutan batubara.
Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan Secara Bertahap Mulai Tahun 2026
- Senin, 27 Oktober 2025
BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya
- Senin, 27 Oktober 2025
Keamanan Coretax Ditingkatkan, Data Wajib Pajak Kini Terlindungi Maksimal
- Senin, 27 Oktober 2025
BTN Perkuat Layanan Perbankan Digital dengan Pembukaan BTN Digital Store Strategis
- Senin, 27 Oktober 2025
Berita Lainnya
KAI Tambah 22 Kereta Api Selama November 2025, Penumpang Bisa Pesan Tiket Lebih Awal
- Senin, 27 Oktober 2025
Cara Cek NIK Penerima Bansos Oktober 2025, BLT Kesra Rp900 Ribu Sudah Cair
- Senin, 27 Oktober 2025
BMKG Juanda Prediksi Surabaya Berawan Sepanjang Hari, Suhu Capai 33 Derajat
- Senin, 27 Oktober 2025
5 Mobil Listrik Canggih dengan Jarak Tempuh 500 Km, Siap Ramaikan Pasar Indonesia
- Senin, 27 Oktober 2025












