
JAKARTA - Pelanggan listrik di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif listrik pekan ini. Untuk periode 8–14 September 2025, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dipastikan tetap tidak berubah. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan daya saing industri nasional tetap terjaga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, selama tidak ada kebijakan baru dari pemerintah. Dengan kata lain, meski sejumlah parameter ekonomi mengalami fluktuasi, pelanggan tetap membayar tarif listrik yang sama seperti sebelumnya.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor: nilai tukar rupiah, Inflasi, Harga Batubara Acuan (HBA), dan Indonesian Crude Price (ICP). Untuk September 2025, parameter ekonomi diambil dari data periode Februari–April 2025. Meskipun terjadi kenaikan pada beberapa parameter, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Baca JugaWaskita Karya Percepat Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 67 persen
Rincian Tarif Listrik per kWh
Berikut rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, untuk periode 8–14 September 2025:
Golongan Pelanggan | Daya (VA) | Tarif Listrik (Rp/kWh) |
---|---|---|
Rumah Tangga Nonsubsidi | R-1/TR 900 VA | 1.352 |
R-1/TR 1.300 VA | 1.444,70 | |
R-1/TR 2.200 VA | 1.444,70 | |
R-2/TR 3.500–5.500 VA | 1.699,53 | |
R-3/TR 6.600 VA ke atas | 1.699,53 | |
Bisnis dan Pemerintah | B-2/TR 6.600 VA–200 kVA | 1.444,70 |
P-1/TR kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA | 1.699,53 | |
P-3/TR penerangan jalan umum >200 kVA | 1.699,53 | |
Rumah Tangga Bersubsidi | 450 VA | 415 |
900 VA bersubsidi | 605 | |
Rumah Tangga Mampu (RTM) | 900 VA | 1.352 |
1.300–2.200 VA | 1.444,70 | |
3.500 VA ke atas | 1.699,53 |
Pelanggan prabayar membeli token listrik sesuai kebutuhan yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah penggunaan dalam periode tertentu. Dengan tarif yang stabil, pengguna listrik dapat lebih mudah merencanakan konsumsi energi rumah tangga maupun operasional usaha tanpa khawatir terjadi lonjakan biaya listrik.
Kebijakan Pemerintah dan Perlindungan Konsumen
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik di tengah fluktuasi harga energi dan nilai tukar rupiah menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kepentingan masyarakat. Tarif listrik yang stabil menjadi salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama rumah tangga dengan penghasilan menengah ke bawah. Selain itu, industri juga mendapat manfaat dari stabilitas biaya energi, sehingga daya saing tetap terjaga.
Bagi pelanggan nonsubsidi, meski tarif tetap, tetap disarankan untuk mengatur konsumsi listrik secara bijak. Penghematan listrik bisa dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan peralatan listrik, mematikan peralatan saat tidak digunakan, serta memanfaatkan teknologi hemat energi. Kebijakan ini diharapkan mendorong perilaku masyarakat dan industri untuk lebih efisien dalam penggunaan energi.
Proyeksi Stabilitas Tarif ke Depan
Dengan mempertahankan tarif listrik, pemerintah sekaligus memberikan sinyal bahwa pengelolaan energi nasional akan tetap mengutamakan keseimbangan antara keberlanjutan energi dan kebutuhan masyarakat. Keputusan ini diambil meski terjadi kenaikan harga batubara dan fluktuasi nilai tukar rupiah, yang biasanya menjadi faktor penting dalam perhitungan tarif listrik.
Konsumen juga diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi terkait tarif listrik, terutama bagi pelanggan nonsubsidi yang mengikuti penyesuaian triwulanan. Dengan tetap mengikuti informasi resmi, pelanggan dapat mengantisipasi perubahan yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Dengan kebijakan tarif listrik yang stabil untuk periode 8–14 September 2025, pemerintah memastikan masyarakat dan industri memiliki kepastian biaya energi. Hal ini diharapkan mendorong kegiatan ekonomi tetap berjalan lancar, sekaligus memberi ruang bagi pelanggan untuk lebih fokus pada pengelolaan penggunaan listrik yang efisien dan ramah lingkungan.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KAI Catat Peningkatan Penumpang Divre III Palembang Libur Panjang
- Senin, 08 September 2025
Terpopuler
1.
KAI Catat Peningkatan Penumpang Divre III Palembang Libur Panjang
- 08 September 2025
2.
Cara Praktis Batalkan Tiket Kereta Api Melalui KAI Access
- 08 September 2025
3.
PTPP Pacu Pembangunan Jalan Tol IKN dengan Inovasi Modern
- 08 September 2025
4.
Wijaya Karya Berupaya Kembali Perdagangan Saham di BEI
- 08 September 2025
5.
Jasa Marga Catat Lonjakan Arus Balik Libur Panjang 2025
- 08 September 2025