
JAKARTA – Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa mengalami status nonaktif karena berbagai alasan, mulai dari tunggakan iuran, perubahan data administratif, hingga kesalahan input. Bagi peserta yang mendapati statusnya nonaktif, ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan agar kepesertaan kembali aktif dan layanan kesehatan tetap terjamin.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Status nonaktif tidak hanya menghambat akses layanan kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi kelanjutan perlindungan peserta. Oleh karena itu, memahami prosedur reaktivasi menjadi hal penting bagi seluruh peserta.
Penyebab Status Nonaktif
Baca Juga
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi nonaktif karena beberapa faktor. Salah satu penyebab utama adalah tunggakan iuran yang belum dibayarkan. Selain itu, perubahan data peserta, seperti pekerjaan, alamat, atau status tanggungan, dapat memengaruhi keaktifan kepesertaan jika belum diperbarui di sistem.
Kesalahan administratif atau input data yang tidak sesuai juga menjadi faktor lain. Misalnya, jika sistem mendeteksi ketidaksesuaian antara data KTP peserta dan data yang tercatat di BPJS Kesehatan, maka status kepesertaan dapat berubah sementara menjadi nonaktif hingga diperbaiki.
Mengetahui penyebab nonaktif menjadi langkah pertama yang penting sebelum melakukan reaktivasi. Peserta disarankan untuk memeriksa tagihan iuran, memastikan data pribadi terbaru, dan mempersiapkan dokumen pendukung agar proses aktivasi berjalan lancar.
Tiga Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Ada tiga cara utama yang bisa dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif, yaitu melalui aplikasi, layanan WhatsApp, atau datang langsung ke kantor BPJS.
1. Aplikasi Mobile JKN
Salah satu cara paling praktis adalah melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah login, peserta dapat memilih menu “Peserta” dan klik Cek Kepesertaan. Jika status nonaktif, sistem akan menampilkan instruksi aktivasi ulang.
Peserta disarankan menyiapkan dokumen penting seperti KTP dan Kartu JKN-KIS, serta memastikan koneksi internet stabil untuk mempercepat proses aktivasi. Proses melalui aplikasi ini memudahkan peserta karena dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu antre di kantor BPJS.
2. Layanan WhatsApp PANDAWA
Cara kedua adalah melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8750 400. Peserta cukup mengirim pesan “Hi Chika” dan mengikuti panduan chatbot untuk proses verifikasi hingga aktivasi.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang tidak dapat mengakses aplikasi atau ingin mendapatkan panduan cepat melalui ponsel. Selain itu, interaksi dengan chatbot meminimalkan kesalahan input data dan mempercepat proses aktivasi.
3. Datang ke Kantor BPJS
Selain dua metode digital, peserta juga bisa mengunjungi langsung kantor cabang BPJS terdekat. Peserta perlu membawa dokumen seperti KTP, KK, dan Kartu JKN-KIS untuk dibantu oleh petugas.
Metode ini cocok bagi peserta yang membutuhkan konfirmasi langsung atau menghadapi kendala teknis dalam aktivasi digital. Petugas BPJS akan memverifikasi dokumen, membantu pembayaran tunggakan, dan memastikan data peserta diperbarui agar kepesertaan kembali aktif.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum status kepesertaan kembali aktif, peserta harus menyelesaikan penyebab nonaktif. Misalnya, jika terdapat tunggakan iuran, peserta dapat melunasinya melalui bank mitra, dompet digital, atau metode pembayaran resmi lainnya. Jika ada perubahan data seperti alamat atau status pekerjaan, pembaruan harus dilakukan di kantor BPJS atau melalui aplikasi resmi.
Agar status kepesertaan tidak kembali nonaktif, peserta disarankan untuk menerapkan beberapa langkah pencegahan:
Aktifkan autodebit iuran melalui bank mitra BPJS untuk pembayaran rutin.
Rutin mengecek tagihan bulanan melalui Mobile JKN.
Segera melaporkan perubahan data seperti alamat, pekerjaan, atau tanggungan.
Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi.
Langkah-langkah ini tidak hanya menjaga kepesertaan tetap aktif, tetapi juga memastikan peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Manfaat Mengaktifkan Kembali Status BPJS
Mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi peserta. Selain memastikan akses layanan kesehatan, status aktif juga melindungi peserta dari risiko biaya pengobatan yang tinggi.
Dengan kepesertaan aktif, peserta dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin, pengobatan, rawat inap, dan obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS. Hal ini memberikan ketenangan bagi peserta dan keluarganya dalam menghadapi kebutuhan medis.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat diatasi dengan tiga cara mudah, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, atau datang langsung ke kantor BPJS.
Langkah ini harus didukung dengan penyelesaian tunggakan iuran, pembaruan data, dan penerapan metode pencegahan agar kepesertaan tetap aktif. Dengan kepesertaan aktif, peserta dapat menikmati layanan kesehatan dengan aman dan nyaman, serta menjaga perlindungan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
GoPay QRIS Kini Bisa Digunakan Bayar di Jepang
- 11 September 2025
2.
BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Pembersihan Telinga
- 11 September 2025
3.
Pasar Otomotif Domestik Lesu, Ekspor Tumbuh Positif
- 11 September 2025
4.
Kapal Penyeberangan Banda Aceh Sabang Siap Layani Penumpang
- 11 September 2025
5.
Harga Minyak Dunia Stabil, Fokus Kembali ke Permintaan
- 11 September 2025