
JAKARTA - Belakangan, media sosial ramai membahas apakah membersihkan telinga di dokter bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Pertanyaan ini awalnya muncul dari akun X @undip*** pada Selasa, 9 September 2025, yang menulis, “-dips! bersihin telinga bisa pakai BPJS ngga ya? dan semisal bayar, bayar berapa?”.
Seorang warganet, @kopi*****, menjawab bahwa layanan pembersihan telinga memang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, namun syaratnya harus melalui rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes). “Bisa, aku kemarin pakai BPJS tapi harus minta rujukan dulu ke faskes,” tulisnya.
Lantas, bagaimana aturan resmi BPJS Kesehatan terkait pembersihan telinga? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga
Pembersihan Telinga Ditanggung BPJS Jika Ada Indikasi Medis
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pembersihan telinga bisa dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, layanan ini hanya berlaku jika ada indikasi medis dan dilakukan sesuai prosedur di poli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT).
“Pembersihan telinga dapat dijamin apabila peserta memang memiliki keluhan yang membutuhkan tindakan medis sesuai kewenangan dokter,” ujar Rizzky saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 10 September 2025.
Syarat peserta agar layanan ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:
Terdaftar sebagai peserta JKN aktif, dengan iuran rutin dibayarkan.
Mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur.
Peserta nonaktif tidak bisa menggunakan layanan ini.
Langkah-Langkah Mengakses Layanan Pembersihan Telinga
Peserta JKN yang ingin membersihkan telinga melalui BPJS Kesehatan perlu mengikuti prosedur resmi sebagai berikut:
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang terdaftar di program JKN.
Konsultasi dengan Dokter FKTP
Dokter akan memeriksa apakah ada indikasi medis untuk pembersihan telinga.
Rujukan ke Poli THT
Jika diperlukan, peserta akan diarahkan ke poli THT di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Dengan mengikuti prosedur ini, pembersihan telinga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mengurangi biaya yang harus dikeluarkan peserta.
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa layanan tertentu, termasuk:
Pelayanan kesehatan di fasilitas nonkerjasama, kecuali keadaan darurat.
Pelayanan untuk tujuan estetik atau kosmetik.
Pengobatan alternatif, tradisional, atau percobaan medis yang belum terbukti efektif.
Layanan terkait kecelakaan kerja atau lalu lintas yang sudah dijamin program lain.
Layanan akibat bencana, tindak pidana, atau kejadian luar biasa/wabah.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk permintaan rujukan sendiri.
Dengan memahami batasan ini, peserta bisa lebih tepat dalam memanfaatkan JKN dan menghindari salah persepsi terkait cakupan layanan BPJS.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Penyeberangan ke Tiga Gili Lombok Ditutup Sementara Akibat Cuaca Ekstrem
- Kamis, 11 September 2025
Terpopuler
1.
GoPay QRIS Kini Bisa Digunakan Bayar di Jepang
- 11 September 2025
2.
BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Pembersihan Telinga
- 11 September 2025
3.
Pasar Otomotif Domestik Lesu, Ekspor Tumbuh Positif
- 11 September 2025
4.
Kapal Penyeberangan Banda Aceh Sabang Siap Layani Penumpang
- 11 September 2025
5.
Harga Minyak Dunia Stabil, Fokus Kembali ke Permintaan
- 11 September 2025